Disanksi MKD, Ahmad Dhani Minta Maaf ke Keluarga Marga Pono

20 hours ago 5

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 07 Mei 2025 |23:50 WIB

Disanksi MKD, Ahmad Dhani Minta Maaf ke Keluarga Marga Pono

Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo (Foto: Felldy Utama/Okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo mengaku melayangkan permohonan maaf kepada para pihak pengadu. Hal ini sebagai bentuk sanksi yang dijatuhkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan penghinaan terhadap kelompok tertentu.

"Khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Art Hotel waktu itu," kata Ahmad Dhani usai menghadiri sidang MKD yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Pentolan grup band Dewa 19 itu juga meminta maaf ke pengadu yang melaporkannya terkait pernyataannya yang dinilai bernada rasis. Ia mengklaim, seumur hidupnya tak pernah berupaya menghina kelompok tertentu.

"Saya tadi sudah bicarakan dan sudah disyuting juga bahwa seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan, apalagi yang darah biru gitu ya," ujar legislator Gerindra itu.

Diberitakan sebelumnya, MKD DPR RI memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar etik sebagai anggota DPR RI atas dua aduan masyarakat terhadap pentolan grup band Dewa 19 itu.

Putusan ini dibacakan setelah MKD DPR menggelar rapat internal yang digelar secara tertutup. Di mana, keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam dalam sidang yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.
 

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Desa Alam | | | |