Muhammad Aziz
, Jurnalis-Rabu, 07 Mei 2025 |23:14 WIB
Bolehkah Satu Orang Punya Dua BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya. (Foto: Okezone.com/Antara)
JAKARTA – Bolehkah satu orang punya dua BPJS Kesehatan? Ini penjelasannya.
Pertanyaan mengenai boleh tidaknya satu orang memiliki dua keanggotaan BPJS Kesehatan kerap muncul di tengah masyarakat. Kekhawatiran ini terutama muncul dalam situasi darurat, seperti saat sakit atau mengalami kecelakaan, ketika peserta ingin memastikan hak atas pelayanan kesehatan tetap terpenuhi tanpa hambatan administratif.
Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, satu orang tidak diperbolehkan memiliki dua keanggotaan aktif BPJS Kesehatan sekaligus. Meski demikian, dalam praktiknya, kasus dobel kartu atau keanggotaan ganda masih ditemukan di sejumlah daerah.
Umumnya, hal ini terjadi ketika seseorang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari program Penerima Bantuan Iuran (PBI) bersamaan dengan keanggotaan BPJS Kesehatan dari segmen pekerja atau mandiri.
Keanggotaan ganda seperti ini dapat menimbulkan permasalahan serius, terutama dalam proses administrasi saat peserta mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Beberapa rumah sakit bahkan dilaporkan menolak pasien dengan alasan data kepesertaan ganda, yang menyebabkan kebingungan sistem dan keterlambatan penanganan medis.
BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya segera melapor ke kantor cabang terdekat apabila ditemukan keanggotaan ganda. Peserta cukup membawa kedua kartu yang dimiliki untuk dilakukan verifikasi dan penonaktifan salah satu keanggotaan. Hal ini bertujuan mencegah kesalahan input data serta memastikan peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan secara optimal.