Berantas Judi Online, Kapolri: 1.271 Kasus Ditangani, 1.456 Tersangka dan 5.885 Rekening yang Diblokir

5 hours ago 2

 1.271 Kasus Ditangani, 1.456 Tersangka dan 5.885 Rekening yang Diblokir

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya telah menangani ribuan kasus judi online. Dari penanganan kasus itu, sedianya ada ribuan rekening yang telah diblokir.

Hal itu diungkapkan Sigit saat memberi sambutan di acara Program Monitoring Berbasis Resiko (Promensisko) 2025 TPPU dan TPPT Dari Tindak Pidana Siber yang digelar oleh PPATK secara daring, Kamis (8/5/2025).

"Polri terus melakukan upaya untuk pemberantasan judi online, kasus-kasusnya saya kira bisa dibaca ada 1.271 kasus yang ditangani, 1.456 tersangka yang saat ini sudah kita tapkan," tutur Sigit dalam pidatonya.

Sigit mengatakan, pihaknya juga telah memblokir ribuan rekening. Pemblokiran dilakukan atas kerja sama PPATK. "Kita bekerja sama dengan PPATK, ada 5.885 rekening yang diblokir oleh PPATK dan saat ini juga masih ada yang diblokir oleh Polri," ucapnya.

Lantas, Sigit mengucapkan terima kasih pada Kabareskrim yang telah mengungkap sindikat judi online internasional beberapa waktu lalu. "Karena memang ini adalah kelompok-kelompok yang kemudian muncul dari negara-negara yang tidak biasanya, dari China kalau tidak salah ya," ucap Sigit.

"Kemudian dia depositnya kecil, sehingga kemudian hampir semua masyarakat bisa masuk. Kemudian pola penyamarannya juga luar biasa, bisnisnya seolah-olah dia bisnis di bidang IT, sehingga kemudian masyarakat tertarik untuk masuk dan ujung-ujungnya itu adalah permainan judi online. Alhamdulillah Rp500 miliar kemarin bisa kita amankan," pungkasnya.

(Awaludin)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |