Berapa Biaya Kenaikan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 ke VIP?

1 day ago 5

Berapa Biaya Kenaikan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 ke VIP?

Berapa Biaya Kenaikan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 ke VIP? (Foto: Okezone)

JAKARTA - Berapa Biaya Kenaikan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 ke VIP? Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini menawarkan pilihan menarik bagi para pesertanya dari semua kelas baik kelas 1, 2, dan 3untuk merasakan kenyamanan fasilitas perawatan yang lebih eksklusif di rumah sakit melalui opsi peningkatan ke kelas VIP.

Pastikan ketentuan naik kelas BPJS Kesehatan sebelum mengajukan naik kelas ke Rumah Sakit. Tidak lupa, Peningkatan fasilitas ini pasti memerlukan biaya tambahan selain iuran bulanan.

Peserta BPJS Kesehatan yang ingin meningkatkan kelas perawatannya ke VIP harus memperhatikan beberapa ketentuan penting seperti :  

- Fasilitas naik kelas ini tidak berlaku bagi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

- Peserta harus memiliki kemampuan finansial untuk menanggung selisih biaya perawatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagai akibat dari peningkatan kelas tersebut. 

- Sebagai bentuk persetujuan dan pemahaman atas konsekuensi dari peningkatan kelas tersebut, peserta Peserta baru dapat mengajukan permohonan untuk naik ke kelas rawat BPJS Kesehatan setelah memenuhi semua persyaratan ini.

- Biaya BPJS naik kelas ke VIP dihitung dari selisih INA CBG antar kelas, INA-CBG adalah sistem tarif standar yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan.

- Tarif INA CBG telah diatur dalam Permenkes No. 69 Tahun 2013, dan akan dibayar oleh BPJS ke rumah sakit sesuai dengan kelas rawat dan prosedur medis yang diterima pasien. Namun, tarif ini dapat berbeda di setiap rumah sakit dan daerah.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, selisih biaya yang harus dibayarkan oleh peserta yang naik kelas ke VIP tidak boleh melebihi 75% dari tarif Groups Case-Based Indonesia (INA-CBG) untuk kelas 1. Jika berencana untuk meningkatkan kelas perawatan BPJS Kesehatan ke VIP, maka harus mengetahui rincian biaya berikut : 

1. Biaya BPJS Naik Kelas 3 ke kelas 2, dan kelas 2 ke kelas 1

Biaya kenaikan kelas BPJS Kesehatan dari kelas 3 ke kelas 2 atau dari kelas 2 ke kelas 1 didasarkan pada perbedaan tarif INA-CBG antara kelas kepesertaan awal dan kelas rawat yang dipilih. 

Sebagai contoh, seorang pasien A yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 2 memiliki tarif INA-CBG sebesar Rp5.000.000. Jika pasien tersebut ingin meningkatkan fasilitas perawatannya ke kelas 1, dengan tarif INA-CBG sebesar Rp7.000.000, maka biaya yang harus dibayarkan adalah selisih antara kedua tarif, yaitu Rp7.000.000 -Rp5.000.000 = Rp2.000.000.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |