Bolehkah Daging Kurban Disajikan untuk Acara Hajatan? Ini Penjelasannya

4 hours ago 3

Bolehkah Daging Kurban Disajikan untuk Acara Hajatan? Ini Penjelasannya

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Setiap tahun, pada bulan Dzulhijah, umat Islam merayakan Idul Adha dan melaksanakan ibadah kurban. Pada momen ini, banyak keluarga juga mengadakan hajatan seperti pernikahan atau walimah, terutama karena bulan Dzulhijjah dianggap membawa keberkahan. Namun, sering muncul pertanyaan di masyarakat: apakah daging kurban boleh diolah dan disajikan sebagai hidangan dalam acara hajatan seperti pernikahan?

Dalam ajaran Islam, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dan ditegaskan dalam kitab Minhajul Qowim karya Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, daging hewan kurban harus diberikan kepada fakir miskin dalam kondisi mentah. Mereka memiliki hak penuh atas daging tersebut, sehingga bebas memanfaatkannya sesuai keperluan.

Karena itu, memasak daging kurban untuk disajikan kepada tamu dalam acara hajatan tidak dibenarkan, sebab kepemilikan fakir miskin atas daging tersebut belum terpenuhi secara utuh.

Dalil tentang anjuran mengadakan walimah setelah menikah diriwayatkan dari Sahabat Anas, bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada :

أَوْلِمْ وَلَوْبِشَاةٍ.

“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.”

Hadis ini menjadi dasar bahwa walimah disunnahkan dengan menghidangkan makanan, meski hanya seekor kambing. Namun, hadis tersebut tidak secara khusus membolehkan penggunaan daging kurban sebagai hidangan walimah. Justru, para ulama menegaskan adanya perbedaan prinsip antara ibadah kurban dan walimah. Daging kurban harus diberikan mentah kepada yang berhak, sementara walimah adalah acara makan bersama yang boleh menggunakan daging selain kurban.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |