Bolehkah Ganti Mapel Pilihan Usai Terdaftar Jadi Peserta TKA?

4 days ago 2

Bolehkah Ganti Mapel Pilihan Usai Terdaftar Jadi Peserta TKA?

Bolehkah Ganti Mapel Pilihan Usai Terdaftar Jadi Peserta TKA? (Foto: Okezone)

JAKARTA – Menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025, banyak calon peserta SMA/sederajat masih bingung terkait pemilihan mata pelajaran.

Tak sedikit yang khawatir salah memilih mapel pilihan dan bertanya-tanya, apakah keputusan tersebut masih bisa diubah setelah mendaftar.

Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen, Pusat Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Handaru Catu Bagus, menegaskan bahwa siswa diberi kesempatan melakukan perubahan. Namun, penggantian hanya bisa dilakukan sampai batas akhir pendaftaran, yaitu 5 Oktober 2025.

“Kalau sekarang salah dalam pemilihan mata pelajaran pilihan, ubah sebelum tanggal 5 Oktober. Silakan ubah, tanya lagi ke guru BK yang memahami itu,” ujar Handaru dalam acara Kupas Tuntas TKA Bekal Cerdas untuk Teman SMA di SMA Negeri 2 Kuta, Bali, Jumat (26/9/2025), yang juga ditayangkan di kanal YouTube Direktorat SMA.

Nilai TKA Berpengaruh pada SNBP 2026

Handaru menjelaskan, nilai TKA termasuk mapel pilihan memiliki peran strategis dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Mekanismenya terdiri dari dua komponen utama:

  • Nilai rapor, dengan bobot maksimal 50 persen.
  • Nilai TKA, dengan bobot maksimal 50 persen.

Nilai rapor nantinya akan divalidasi melalui hasil TKA, sementara mata pelajaran pilihan yang diambil siswa masuk dalam aspek prestasi dan portofolio. Karena itu, siswa diminta untuk cermat dalam memilih agar selaras dengan rencana studi ke depan.

Apa Itu TKA dan Siapa Saja yang Bisa Ikut?

Mengacu pada informasi resmi Kemendikbudristek, TKA merupakan asesmen standar nasional yang mengukur capaian akademik siswa berdasarkan kurikulum yang berlaku. TKA bersifat opsional dan tidak dipungut biaya karena diselenggarakan dengan dukungan pemerintah.

Peserta yang bisa mengikuti TKA adalah murid pada jenjang berikut:

· SD/MI kelas 6

· SMP/MTs kelas 9

· SMA/MA/SMK/MAK kelas 12

· SMK/MAK program 4 tahun kelas 13

Untuk jenjang SMA/sederajat, siswa wajib mengerjakan mapel utama (Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris) serta memilih dua mata pelajaran tambahan dari daftar 19 mapel yang tersedia. Pilihan inilah yang sering menimbulkan kebingungan.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |