PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pemerintah terus berkomitmen untuk melindungi pekerja dalam menghadapi tekanan ekonomi nasional dan global.
Salah satu wujud nyata dari keberpihakan tersebut adalah melalui Program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang disalurkan kepada pekerja melalui kolaborasi strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Program BSU merupakan bantuan tunai langsung yang diberikan kepada pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi tertentu, seperti pandemi atau tekanan inflasi.
Program ini menyasar pekerja dengan tingkat penghasilan menengah ke bawah agar tetap memiliki daya beli yang layak dan mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
BPJS Ketenagakerjaan berperan krusial dalam menyukseskan program ini dengan menyediakan data peserta aktif yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan. Validasi dan ketepatan data menjadi elemen kunci agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pekerja yang berhak menerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, minimal sampai batas waktu yang ditentukan pemerintah (misalnya, hingga bulan Juli tahun berjalan).
3. Memiliki gaji/upah di bawah Rp3.500.000,00 atau sesuai dengan batas upah minimum provinsi/kota/kabupaten masing-masing.
4. Bekerja di sektor non-ASN/TNI/POLRI dan bukan penerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
5. Bekerja di wilayah dengan status PPKM Level 3 dan 4, pada saat data penerima dihimpun (untuk periode BSU sebelumnya).
6. Memiliki rekening bank aktif yang sesuai dan terverifikasi agar dana BSU dapat langsung disalurkan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Nursalam Halim, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya agar proses verifikasi dan validasi data pekerja berjalan cepat, akurat, dan transparan.
Halaman: 1 2