Hukuman Mati Menanti Samsuden, Pembunuh Ibu Kandung di Lamandau

2 days ago 10

NANGA BULIK, radarsampit.com – Kasus pembunuhan keji yang mengguncang Kabupaten Lamandau memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan penyidikan, berkas perkara Samsuden alias Ajis (30), pria yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau, Jumat (10/10/2025).

Dengan pelimpahan ini, Samsuden segera diadili dan terancam hukuman mati atas perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Proses tersebut juga disaksikan langsung oleh Kajari Lamandau, Dezi Setia Permana.

Menurut Kasi Pidum Kejari Lamandau, Sanggam Ari Tonang, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Pasal tersebut disertai dengan subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

“Dari hasil penyidikan, tersangka terbukti telah merencanakan pembunuhan terhadap ibunya sendiri sejak 19 Juni 2025. Motifnya diduga karena rasa iri dan cemburu, merasa kurang disayangi dibanding saudara-saudaranya,” ungkap Sanggam.

Sebelum melakukan aksinya, Samsuden sempat datang ke rumah ibunya dengan maksud ingin bermanja, namun ditolak. Penolakan itu memicu amarah hingga membuatnya bersitegang dengan adik-adiknya. Ia bahkan sempat mengancam akan membakar rombong jualan pentol milik sang ibu.

Malam harinya, tersangka menyiapkan sebilah pisau dapur yang diasah tajam dan menenggak minuman keras. Ia juga menelan 18 sachet obat batuk agar mabuk sebelum beraksi.

Keesokan paginya, Jumat (20/6), tersangka menyergap ibunya yang hendak berangkat ke sekolah mengambil rapor adiknya. Ia bersembunyi di kebun sawit dan langsung menyerang ketika korban kembali ke rumah.

“Korban sempat melawan, tapi tersangka terus menusuk secara brutal hingga sekitar 30 kali. Salah satu tusukan mengenai jantung, menyebabkan korban meninggal di tempat,” jelas Sanggam.

Setelah pelimpahan berkas, Samsuden kini ditahan di Rutan Pangkalan Bun sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tak hanya tragis, tetapi juga melibatkan seorang anak yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri. Kini, bayang-bayang hukuman mati menanti Samsuden, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (mex/sla)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |