BSU 2025 Rp600.000 Cair Lagi di September? (Foto: Okezone)
JAKARTA - Apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair lagi di September 2025? BSU diberikan tidak hanya untuk pekerja, tetapi dicairkan untuk guru PAUD sebesar Rp600.000.
Diketahui, pemerintah telah mencairkan BSU 2025 sebesar Rp600.000 kepada 15,9 juta pekerja untuk periode Juni-Juli 2025. BSU 2025 masuk sebagai stimulus ekonomi yang telah diluncurkan pemerintah pada kuartal II-2025 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Hasil penyaluran BSU untuk pekerja dinilai efektif, bahkan saat itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji pencairan BSU untuk pekerja di kuartal III dan kuartal IV-2025.
Selain BSU untuk pekerja, pemerintah juga menyalurkan BSU untuk guru PAUD Rp600.000. Penerima BSU Guru PAUD 2025 adalah tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.
Setiap pendidik berhak menerima bantuan tunai sebesar Rp600.000, yang disalurkan langsung melalui rekening bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah.
Data resmi dari Puslapdik Kemendikbudristek mencatat, sebanyak 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia telah ditetapkan sebagai penerima bantuan ini. BSU untuk guru PAUD ini masih terus disalurkan. Sebab, batas waktu aktivasi rekening adalah hingga 30 Januari 2026.
Syarat Penerima BSU Guru PAUD
Program BSU guru PAUD ditujukan khusus bagi pendidik PAUD non-formal yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Data resmi dari Puslapdik Kemendikbudristek mencatat, sebanyak 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia telah ditetapkan sebagai penerima bantuan ini.
Penerima BSU Guru PAUD 2025 adalah tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis. Setiap pendidik berhak menerima bantuan tunai sebesar Rp600.000, yang disalurkan langsung melalui rekening bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah.
Syarat dan kriteria penerima BSU Guru PAUD 2025 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik PAUD Non-Formal.
Informasi penerima BSU untuk guru PAUD dapat diakses melalui web info.gtk.kemdikbud.go.id.