Cek Besaran Gaji PPPK April 2025 untuk Tiap Golongan

1 day ago 4

Cek Besaran Gaji PPPK April 2025 untuk Tiap Golongan

Cek Besaran Gaji PPPK April 2025 untuk Tiap Golongan (Foto: Okezone)

JAKARTA - Cek besaran gaji PPPK April 2025 untuk tiap golongan. Pemerintah mengambil Langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), salah satunya melalui mekanisme penyesuaian gaji yang dilakukan secara periodik.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi yang telah ditunjukkan oleh parra PPPK dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Gaji PPPK ini telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, di mana besaran gaji akan berbeda berdasarkan golongan masing-masing. Di samping itu, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang berpotensi meningkatkan total penghasilan pegawai secara signifikan.

Ketentuan mengenai tunjangan PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, di mana pembayaran tunjangan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020. Tunjangan yang berhak diterima oleh PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural (apabila relevan), tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan-tunjangan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pencairan gaji PPPK dilaksanakan, pada tanggal 1 April 2025. Berikut rincian besaran nominal gaji PPPK April 2025 berdasarkan golongan.

Besaran Gaji PPPK April 2025

Berikut daftar struktur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode bulan April tahun 2025, yang mencakup seluruh golongan mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII.

-          Golongan I sebesar Rp1.938.500 – Rp2.900.900

-          Golongan II sebesar Rp2.116.900 – Rp3.071.200

-          Golongan III sebesar Rp2.206.500 – Rp3.201.200

-          Golongan IV sebesar Rp2.299.800 – Rp3.336.600

-          Golongan V sebesar Rp2.511.500 – Rp4.189.900

-          Golongan VI sebesar Rp2.742.800 – Rp4.367.100

-          Golongan VII sebesar Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Read Entire Article
Desa Alam | | | |