Daftar Lengkap Tunjangan dan Insentif Guru di 2025 (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik melalui berbagai program tunjangan dan insentif. Tahun 2025, baik guru ASN maupun non-ASN mendapatkan sejumlah hak yang diatur dalam peraturan terbaru. Berikut adalah daftar lengkap tunjangan dan insentif guru tahun 2025 yang perlu diketahui.
1. Tunjangan dan Insentif Guru Non-ASN
Guru non-ASN, termasuk honorer dan pendidik di sekolah formal maupun nonformal, berhak menerima bantuan insentif dari pemerintah.
Guru formal non-ASN: Rp2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
Guru PAUD nonformal: Rp2.400.000 per tahun.
Subsidi tambahan/BSU: Rp600.000 untuk kategori tertentu, misalnya sebagian guru PAUD nonformal.
Syarat utama penerima insentif antara lain terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, minimal pendidikan D4/S1 (untuk guru formal), bukan ASN, belum memiliki sertifikat pendidik, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Tunjangan untuk Guru ASN Daerah (PNS/PPPK)
Bagi guru ASN daerah, regulasi terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Besarannya setara satu kali gaji pokok per bulan untuk guru yang sudah bersertifikasi. Dibayarkan setiap triwulan langsung ke rekening guru.
Tunjangan Khusus
Diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus seperti terpencil, perbatasan, atau wilayah terdampak bencana. Nominalnya menyesuaikan zona tugas khusus.
Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Khusus untuk guru ASN yang belum memiliki sertifikasi. Besarannya Rp250.000 per bulan atau Rp750.000 per triwulan.