Dapur MBG Wajib Bersertifikat Higiene, Puskesmas-UKS Sekarang Dilibatkan

2 hours ago 4

Tangguh Yudha , Jurnalis-Minggu, 28 September 2025 |19:07 WIB

Dapur MBG Wajib Bersertifikat Higiene, Puskesmas-UKS Sekarang Dilibatkan

Pemerintah mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Pemerintah mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional. Syarat ini wajib menyusul terjadinya kasus keracunan massal akibat konsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat.

“Harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” tegasnya, Minggu (28/9/2025).

Lebih lanjut, Menko Zulhas menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan juga telah diminta untuk menginstruksikan seluruh puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) agar aktif melakukan pemantauan berkala terhadap operasional SPPG.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa SPPG yang bermasalah akan ditutup sementara dan menjalani proses evaluasi serta investigasi menyeluruh. Fokus evaluasi mencakup disiplin kerja, kualitas makanan, serta kemampuan para juru masak.

"Tidak hanya di tempat yang terjadi, tetapi di seluruh SPPG. Diwajibkan untuk sterilisasi seluruh alat makan dan proses sanitasi diperbaiki, khususnya kualitas air dan alur limbah. Itu antara lain, semua dievaluasi dan diinvestigasi," tambah Menko Zulhas.

Zulhas juga meminta seluruh pihak baik kementerian dan lembaga terkait untuk turut aktif melakukan pengawasan dan percepatan perbaikan tata kelola program MBG yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |