BARRU– Pemerintah Desa Pattappa resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 08 Tahun 2025 tentang Pemeliharaan, Pengamanan, dan Penyelesaian Kerugian atas Ternak, pada Kamis (20/11/2025).
Penetapan Perdes dilakukan oleh Kepala Desa Pattappa, Mansur, A.Md.Pust, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah di Aula Kantor Desa Pattappa, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru.
Perdes tersebut hadir sebagai upaya menciptakan lingkungan masyarakat yang sejahtera, sehat, dan harmonis, khususnya terkait penertiban hewan ternak yang kerap mengganggu ketertiban umum dan merusak tanaman warga.
“Perdes ini ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Desa Pattappa atas hewan ternak yang mengganggu ketertiban umum dan merusak tanaman warga. Masyarakat harus melakukan pemeliharaan dan pengamanan ternak yang efektif, ” ujar Mansur.

Ia juga mengimbau seluruh warga agar mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
“Mohon kepada seluruh masyarakat Pattappa agar tidak membebasliarkan ternaknya, mengingat Perdes ini sudah ditetapkan, ” tambahnya.
Mansur menyinggung potensi besar tanaman nenas di Desa Pattappa yang saat ini tengah dikembangkan. Penertiban ternak dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan perkebunan tersebut.
“Saat ini lahan tanaman nenas di Desa Pattappa sekitar 20 hektare, dan 10 hektare di antaranya telah ditanami. Karena itu, ternak perlu mendapat perhatian khusus agar tidak merusak tanaman nenas maupun tanaman lainnya, ” jelasnya.
Musyawarah penetapan Perdes turut dihadiri Sekcam Pujananting Qadarullah, SP., M.AP, Ketua BPD Rohani, S.Pd, para kepala dusun, ketua RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat.
(red-jni)

10 hours ago
5















































