Arief Setyadi
, Jurnalis-Sabtu, 29 Maret 2025 |16:57 WIB
Korban penganiayaan heran pelaku WNA belum dideportasi (Foto: Ist/Okezone)
BATAM - IRS, warga Jodoh, Kota Batam menjadi korban penganiayaan di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, pada akhir Februari lalu. Terduga pelaku merupakan WNA asal China, Chen Shen (CS).
Setelah melaporkan kejadian tersebut, korban berharap agar pelaku dideportasi namun malah berakhir damai lewat restorative justice. Harapan korban tidak terwujud.
Sementara kabarnya pihak Imigrasi Batam menyatakan bahwa pelaku telah dipulangkan ke Singapura. Namun, ternyata CS dikabarkan masih bekerja di sebuah perusahaan yang berada di wilayah Kabil.
Menurut Butong, salah satu keluarga korban bahwa setelah penyelesaian kasus secara damai di kepolisian, pelaku langsung dijemput oleh pihak Imigrasi. Selanjutnya disebut bahwa pelaku sudah tak ada di Batam. Pihaknya kemudian mengkroscek dan ternyata CS masih bekerja.
"Waktu itu Imigrasi bikin konferensi pers. Katanya pelaku ini mau dideportasi. Tapi tiga hari setelahnya, kami ke Imigrasi lagi menanyakan si pelaku, katanya sudah tak di Batam lagi. Izin Tinggal dan Kitas-nya sudah dicopot. Orang Imigrasi-nya bilang gitu," kata Butong dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/3/2025).
Didampingi kuasa hukumnya, korban IRS pun mendatangi kantor Imigrasi Batam pada 17 Maret 2025. Mereka ingin mendapatkan penjelasan terkait informasi yang berbeda-beda dan merasa sangat kecewa atas ketidaktegasan pihak Imigrasi.
"Padahal, yang kami lihat pihak Imigrasi telah menggelar konferensi pers (terkait hadil Operasi Wira Waspada) pada Kamis (13/3/2025) lalu dan menyebut nama Chen Shen alias CS pada konpers itu. Imigrasi juga memutuskan akan mendeportasi pelaku. Namun, hingga kini malah seperti ini," ujar Kuasa Hukum Korban, Rolas Sitinjak, Selasa 18 Maret 2025.