Ditunda! Pemindahan PNS ke IKN Belum Direstui Prabowo

4 hours ago 1

Ditunda! Pemindahan PNS ke IKN Belum Direstui Prabowo

Ditunda! Pemindahan PNS ke IKN Belum Direstui Prabowo (Foto: Menpan RB di DPR/Okezone)

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pemindahan PNS ke IKN belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena bakal memproses ulang persiapan pemindahan ASN ke IKN pada 2026. memberi kabar terbaru mengenai rencana pemindahan ASN atau PNS Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, pemindahan PNS ke IKN belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena bakal memproses ulang persiapan pemindahan ASN ke IKN pada 2026.

Dia menjelaskan, hal itu ditujukan untuk menyesuaikan progres pembangunan IKN. Tujuannya agar pemindahan ASN bisa terarah, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.

"Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025," kata Rini saat Raker bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

1. Penundaan PNS Pindah ke IKN

Inti surat tersebut, kata dia, pengumuman pemindahan kementerian/lembaga dan ASN yang direncanakan pada tahun 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih.

"Dan kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya," tutur Rini.

Rini menjelaskan, pembentukan Kabinet Merah Putih berpengaruh terhadap kebutuhan penyesuaian struktur organisasi dari kementerian/lembaga. Pasalnya, penyesuaian struktur organisasi pemerintahan tersebut akan diikuti dengan penyelarasan sumber daya manusia.

"Yang tentunya akan akan mempengaruhi penyelarasan terhadap penempatan sumber daya aparatur, serta penataan aset kelembagaan sesuai dengan postur Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk," katanya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |