DPR-Pemerintah Sepakat 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Berikut Daftarnya

3 hours ago 2

DPR-Pemerintah Sepakat 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Berikut Daftarnya

DPR dan pemerintah sepakat 67 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026 (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI bersama Pemerintah—diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej serta perwakilan DPD RI pada Kamis (18/9/2025).

Keputusan final diambil setelah Baleg mendengarkan pandangan mini Fraksi-Fraksi DPR RI, yang seluruhnya menyatakan sepakat terhadap daftar 67 RUU tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan, menyampaikan daftar RUU telah rampung dibahas dan siap dibawa ke rapat paripurna. “Ada untuk prioritas (2026), ada 67 (RUU),” ucap Sturman usai rapat.

“Alhamdulillah semua berjalan lancar dan sukses. Kami berharap apa yang telah kami buat dan sepakati dapat dilaksanakan pada tahun 2026,” tambahnya.

Sementara itu, Wamenkumham Eddy Hiariej menyatakan pemerintah setuju dengan penetapan 67 RUU tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. “Kami sepakat Prolegnas Prioritas yang besok akan disetujui bersama dalam pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” kata Eddy.

Di antara 67 RUU yang disepakati, terdapat sejumlah RUU strategis dan kontroversial seperti RUU Danantara (usulan Pemerintah); RUU Pemilu (usulan Komisi II DPR RI); RUU Perampasan Aset; RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT); RUU Energi Baru Terbarukan. Kemudian, RUU Perlindungan Data Pribadi (revisi); RUU Bahasa Daerah; RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Berikut 67 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 menurut dokumen resmi Baleg:

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komisi I DPR)

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Komisi II DPR)

3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Komisi II DPR)

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III DPR)
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)

6. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III)

7. RUU tentang Jabatan Hakim (Komisi III)

8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)

9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan (Komisi IV)

10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V)

11. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI DPR)

12. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI DPR)

13. RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |