Eks Dirut IIM Ekiawan Heri Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Investasi Fiktif

4 hours ago 2

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 06 Oktober 2025 |20:36 WIB

Eks Dirut IIM Ekiawan Heri Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Investasi Fiktif

Eks Dirut IIM Ekiawan Heri divonis 9 tahun penjara (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara terkait kasus investasi fiktif.

Hakim menyatakan, Ekiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).

Ia juga dikenai hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama enam bulan. Kemudian, Ekiawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak USD253,660.

Jika hal tersebut tidak dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka, Jaksa akan menyita harta bendanya guna menutupi uang pengganti.

Dalam hal harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Hal yang memberatkan, perbuatan Ekiawan telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN yang dipotong langsung dari gaji mereka sebesar 3,25 persen setiap bulan di mana dana tersebut merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji yang terbatas namun berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di hari tua.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |