Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Diadili Terkait Penerapan Darurat Militer

1 day ago 3

Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Diadili Terkait Penerapan Darurat Militer

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menghadiri persidangan pidana perdananya di Seoul, 14 April 2025. (Foto: X)

SEOUL - Pengadilan pidana terhadap pemimpin terguling Korea Selatan Yoon Suk Yeol dimulai pada Senin, (14/4/2025). Yoon diadili atas tuduhan memimpin pemberontakan ketika ia mengumumkan darurat militer akhir pada tahun lalu dan menjerumuskan Korea Selatan ke dalam kekacauan.

Status darurat militer yang diumumkan Yoon dengan alasan untuk membasmi elemen-elemen "anti-negara" berlangsung selama enam jam sebelum akhirnya dicabut. Yoon mengumumkan pencabutan status tersebut setelah staf parlemen menghalangi tantara memasuki gedung parlemen dimana para anggota majelis mengambil suara menolak darurat militer.

Yoon Bantah Semua Tuduhan

Setelah meninggalkan rumahnya dengan iring-iringan mobil, Yoon, yang telah membantah semua tuduhan terhadapnya, memasuki ruang sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin, mengenakan setelan jas biru tua.

Pada awal persidangan pada Senin, jaksa penuntut berpendapat Yoon tidak memiliki dasar hukum untuk menyatakan darurat militer dan menuduhnya mencoba melumpuhkan lembaga negara seperti parlemen.

Yoon mengatakan bahwa ia tidak berniat melumpuhkan negara, dan bahwa darurat militer diperlukan untuk menunjukkan bagaimana partai oposisi mayoritas menjalankan "kediktatoran legislatif" dengan berulang kali menghalangi agenda pemerintahannya.

Ancaman Hukuman Mati

Tuduhan pemberontakan yang dihadapi oleh pemimpin yang dimakzulkan tersebut dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, meskipun Korea Selatan belum mengeksekusi siapa pun selama beberapa dekade.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |