Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 08 Oktober 2025 |00:27 WIB
Kasus Korupsi Kuota Haji (Foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), M. Tauhid Hamdi, terkait dugaan adanya aliran dana fee percepatan keberangkatan haji.
“Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan (T0) dan aliran uang fee percepatan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/10/2025).
Selain Hamdi, KPK juga mendalami keterangan dari Supratman Abdul Rahman S., selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel, yang turut diperiksa dalam kasus serupa.
Diketahui, sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji telah mengembalikan uang yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Namun, Budi menyebut jumlah total dana yang diterima masih dalam proses konfirmasi.
“Untuk jumlah tepatnya masih kami konfirmasi karena masuk ke rekening penampungan perkara. Nanti kami akan update kembali,” ujarnya.