Forum Pemred Sesalkan Pencabutan Kartu Pers Istana Jurnalis CNN

2 hours ago 3

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 28 September 2025 |18:35 WIB

Forum Pemred Sesalkan Pencabutan Kartu Pers Istana Jurnalis CNN

Forum Pemred (Foto: Dok/Ist)

JAKARTA - Forum Pemred menyesalkan pencabutan kartu pers Istana milik jurnalis televisi CNN Indonesia, Diana Valencia oleh Biro Pers Media Istana (BPMI). Selain itu, mendorong pihak Istana dalam hal ini BPMI menjelaskan alasan penarikan kartu pers tersebut.

"Negara harus memastikan tidak ada penghalangan kerja jurnalistik di wilayah hukum Indonesia termasuk di lingkungan Istana Kepresidenan," ujar Ketua Forum Pemred Retno Pinasti dalam pernyataan sikap Forum Pemred, Minggu (28/9/2025).

Ia pun mengingatkan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik di Indonesia diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU Pers. Pasal-pasal yang dilindungi tersebut mengamanatkan kebebasan pers dan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Retno menambahkan, Forum Pemred juga mengapresiasi sekaligus mendukung langkah Redaksi CNN Indonesia yang mempertanyakan penarikan kartu pers Istana atas nama Diana Valencia kepada pihak Biro Pers Media Istana.

"Forum Pemred selalu mendukung upaya perbaikan kualitas jurnalistik termasuk keberlanjutan media dengan melibatkan seluruh pemangku kebijakan seraya memastikan kemerdekaan pers terus terjaga," ujarnya.

Forum Pemred mengingatkan kembali kepada semua pihak untuk memedomani Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers demi kualitas demokrasi dan menjamin kebebasan pers di Indonesia. Selain itu, Forum Pemred mendorong upaya dialogis dengan mengutamakan profesional kompetensi dan profesional etis.

"Forum Pemred berharap apa yang dialami jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia tidak terulang dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam komitmen menjaga kemerdekaan pers," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Desa Alam | | | |