Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Negara di Kasus Ijazah, Kejagung Buka Suara

3 hours ago 3

Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Negara di Kasus Ijazah, Kejagung Buka Suara

Wapres Gibran Rakabuming Raka (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Gibran digugat atas latar belakang pendidikannya di jenjang SMA yang disebut tidak lulus di Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, menjelaskan pada awal gugatan tersebut diajukan, memang pendampingan dilakukan oleh JPN. Namun, setelah proses persidangan berjalan, pendampingan tersebut dilimpahkan kepada tim hukum pribadi Gibran.

“Memang pada saat itu permohonan gugatan terhadap Pak Gibran selaku Wapres itu ditujukan, dikirimkan surat itu ke Sekretariat Wapres. Tentunya apabila itu terkait dengan Sekretariat Wapres, itu kan institusi negara. Maka pada saat itu ada permohonan untuk diwakili oleh JPN,” kata Anang, Kamis (18/9/2025).

Anang mengatakan, JPN tidak lagi melakukan pendampingan kepada Gibran karena pemohon mengajukan gugatan bukan atas nama jabatan Wakil Presiden, melainkan pribadi. Sehingga, Majelis Hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, Kejaksaan dianggap tidak memiliki legal standing untuk melakukan pendampingan.

“Nah, dari situlah, kemudian berikutnya sudah kami laporkan, maka sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari kejaksaan. Itu saja. Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai Wapres,” ujar dia.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |