Influencer Banten Ditangkap Gegara Kasus Pencemaran Nama Baik

8 hours ago 5

Influencer Banten Ditangkap Gegara Kasus Pencemaran Nama Baik

Influencer Banten ditangkap gegara pencemaran nama baik (Foto: Dok Polisi)

SERANG – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua pelaku pencemaran nama baik di media sosial. Keduanya yakni seorang influencer bernama Mahesa Al Bantani dan pria berinisial SI alias Kingofhmm.

Mereka ditangkap atas laporan Martin B.H. Syarkowi. Laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran konten video melalui akun media sosial TikTok yang dinilai mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan pelapor.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu saudara  SA alias Mahesa Al Bantani dan saudara SI alias Kingofhmm," kata Yudhis dikutip Minggu (13/7/2025).

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima pelapor pada 28 Maret 2025 lalu, mengenai sebuah video berdurasi 51 detik yang diunggah di akun TikTok @kingofhmm. Dalam video tersebut ditampilkan wajah pelapor dengan narasi yang menyudutkan, serta ajakan kepada publik untuk melacak identitas pelapor, sehingga menimbulkan keresahan dan rasa dirugikan.

“Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor yang disebarluaskan melalui media elektronik,” tegas Yudhis.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |