Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |23:34 WIB
Sidang korupsi impor gula di Kemendag (foto: Okezone)
JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya Ng, Hotman Paris, menyinggung abolisi yang diterima mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Hotman mempertanyakan alasan jaksa tidak mencabut dakwaan terhadap terdakwa lain setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
“Tom Lembong sudah dapat abolisi, kok ini masih turut serta. Turut serta itu kan bukan pelaku utama. Menurut KUHAP, jaksa berwenang mencabut dakwaan,” ujar Hotman di ruang sidang.
Menanggapi hal itu, Erdianto menjelaskan perbedaan antara amnesti dan abolisi. “Kalau amnesti itu memaafkan pelaku, sedangkan abolisi menghapuskan perbuatan,” kata dia.