Oknum TNI Terlibat Kekerasan Harus Diadili di Peradilan Umum (foto: freepik)
JAKARTA - Lembaga Imparsial mendesak agar kasus dugaan tindak kekerasan dan kriminalitas yang melibatkan oknum anggota TNI, ditangani melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer. Desakan ini disampaikan menyusul dua peristiwa terbaru yang melibatkan prajurit TNI di Jakarta dan Pontianak.
Pada 20 September 2025, seorang pengemudi ojek online di Pontianak diduga menjadi korban pemukulan oleh anggota TNI hingga mengalami luka fisik. Sementara itu, pada 16 September 2025, Polisi Militer Kodam Jayakarta mengungkap keterlibatan dua anggota TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.
“Alih-alih melindungi warga negara, oknum TNI justru melakukan tindak kekerasan yang mengancam keselamatan warga, bahkan tindak pidana pembunuhan. Setiap tindak pidana yang melibatkan anggota TNI harus diselesaikan tuntas tanpa perlindungan institusional,” tegas Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, Jumat (26/9/2025).
Imparsial menilai kasus-kasus tersebut memperlihatkan adanya pola berulang yang menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam tubuh TNI. Menurut mereka, hal ini menjadi alarm serius atas belum tuntasnya agenda reformasi TNI.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya