Ramdani Bur
, Jurnalis-Kamis, 12 Juni 2025 |00:12 WIB
Penampakan koper kabin yang akan dibawa jamaah ke dalam pesawat. (Foto: Ramdani Bur/MCH 2025/Okezone)
MAKKAH - Jamaah haji Indonesia berangsur-berangsur sudah pulang ke Tanah Air. Rabu, 11 Juni 2025 ada tujuh kloter yang terbang ke Indonesia melalui dua bandara, yakni Amir bin Abdulaziz (Madinah) dan King Abdulaziz (Jeddah).
Dalam penerbangan itu, ada beberapa jamaah Indonesia yang masih melanggar barang bawaan. Sesuai regulasi, jamaah hanya diizinkan membawa koper kabin/kecil serta tas paspor.
Namun, pada faktanya jamaah masih membawa tas ransel dan kantong plastik tambahan. Alhasil, jamaah dibantu petugas untuk merapikan ulang barang bawaan.
1. Ketentuan Barang Bawaan

"Ada ketentuan barang bawaan agar proses pemulangan berjalan dengan lancar," kata Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado, Kamis, (12/6/2025).
Sementara untuk koper bagasi, sudah ditimbang dan diserahkan lebih dulu ke maskapai dua hari sebelumnya. Untuk koper bagasi, batas maksimal bawaannya adalah 32 kg.
"Hanya dua koper ini (koper bagasi dan koper kabin) yang boleh dibawa ke pesawat oleh jamaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat," lanjut Dodo.
"Jadi jamaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai," tegas Dodo.