7 Tersangka Kasus Intoleransi di Cidahu Sukabumi (foto: dok ist)
BANDUNG - Polres Sukabumi menetapkan tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah, yang dijadikan tempat ibadah umat Kristen di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan gelar perkara. Saat ini tujuh tersangka telah ditahan di Mapolres Sukabumi.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 27 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika sekelompok warga mendatangi rumah milik korban Maria Veronica Ninna (70) yang digunakan untuk kegiatan keagamaan umat Kristen.
Massa melakukan perusakan terhadap pagar, kaca jendela, kursi, salib, sepeda motor, dan kendaraan milik korban, sehingga menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
"Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, dan rasa keadilan kepada korban serta menjaga kondusifitas wilayah Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Saiman, Rabu (2/7/2025).
AKBP Samian juga menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk menjaga situasi tetap kondusif pasca kejadian tersebut.
Diberitakan sebelumnya, tujuh tersangka kasus intoleransi itu berinisial RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan, para tersangka melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korban Maria Veronica Ninna (70). Kami telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," kata Kapolda Jabar, Selasa (1/7/2025).