Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Selasa, 07 Oktober 2025 |01:00 WIB
PPP (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Ketua Mahkamah Partai PPP periode 2020–2025, Ade Irfan Pulungan menyatakan menolak keputusan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang merekonsiliasi dualisme kepemimpinan PPP.
Dalam SK terbaru, Supratman menyatakan Muhammad Mardiono tetap menjabat Ketua Umum PPP, sementara Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum PPP. Menurut Ade, SK Menkum terkait kepengurusan PPP itu tak memenuhi syarat, yakni adanya SK bahwa tidak ada perselisihan yang diterbitkan Mahkamah Partai.
Adapun syarat itu termaktub dalam Pasal 10 dan Pasal 12 Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD dan ART serta Kepengurusan Parpol.
"Jadi, tanpa adanya surat keterangan dari Mahkamah Partai bahwa tidak ada perselisihan internal partai, 10 kali SK dari Kemenkum dikeluarkan untuk PPP tetap saja, SK Kemenkum itu cacat hukum dan harus ditolak," ujar Ade saat dihubungi, Senin (6/10/2025).
Ade pun mempertanyakan keputusan Menkum tersebut yang berpotensi melawan hukum. Apalagi, kata dia, Kemenkum bertugas untuk menyelenggarakan tata kelola dan mengawal hukum.