Riana Rizkia
, Jurnalis-Senin, 14 April 2025 |16:44 WIB
Kurir sabu jaringan Malaysia (foto: dok ist)
JAKARTA - Pria asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, Aceh ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai kurir 192 kg narkoba jenis sabu jaringan Malaysia.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pria berinisial M itu ditangkap setelah sempat kabur dari kejaran Polisi pada Selasa 8 April 2025.
"Saat melakukan pengejaran mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan mobil truck dari arah berlawanan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan ditemukan 10 karung dengan jumlah total 192 bungkus dengan berat total 192 kg dan seorang tersangka inisial M (kurir paket narkoba)," kata Eko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Dari hasil introgasi, kata Eko, diketahui bahwa tersangka M diperintahkan oleh saudara R yang kini ditetapkan sebagai DPO, untuk menerima paket narkotika jenis sabu.
Eko mengatakan, selain R, pihaknya juga tengah memburu DPO lain berinisial F. Namun dia belum memerinci terkait peran F dalam sindikat narkoba jaringan internasional itu.
"DPO pertama berinisial R, kedua inisial F," katanya.