Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Okezone/Arsan.
JAKARTA - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi bersama dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) mengadukan Jampidsus Febrie Adriansyah dan JPU M. Nurachman Adikusumo ke Jamwas Kejagung RI. Pelaporan itu terkait dengan surat dakwaan Zarof Ricar.
"Kami menyampaikan pengaduan masyarakat pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atas dugaan Unprofessional Conduct dan/atau penyalahgunaan kewenangan dan atau merintangi penyidikan (Obstruction of Justice), yang diduga dilakukan Jampidsus Febrie Adriansyah dan JPU M. Nurachman Adikusumo dalam kebijakan pembuatan surat dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar," kata Koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly di Gedung Kejagung RI, Senin (28/4/2025).
Menurutnya, keduanya sengaja memutarbalikkan proses hukum dengan hanya melekatkan pasal gratifikasi atas temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 Kilogram emas. Padahal, dalam konteks temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 Kilogram emas, seharusnya terdakwa Zarof Ricar dikenakan pasal suap dan atau TPPU.
"Sehingga, menjadi terungkap dengan terang siapa pemberi suap uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas itu, dan siapa pula tujuan akhirnya suap, dan dalam kaitan perkara apa?" tuturnya.
Dia menerangkan, kebijakan yang dilakukan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam pembuatan surat dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar, dengan hanya menggunakan delik gratifikasi, maka secara langsung dan tidak langsung telah merintangi atau menggagalkan hakekat tujuan penyidikan untuk membuat terang dugaan pidana yang tengah disidik. Karena pertanggungjawaban pidana dibatasi, hanya diarahkan kepada terdakwa Zarof Ricar sebagai penerima gratifikasi
"Pengaduan masyarakat ini merupakan hasil permufakatan baik, dengan kata lain bukan hasil permufakatan jahat, mencegah berlanjutnya penyalahgunaan wewenang dan atau pemberantasan korupsi sembari korupsi oleh aparat penegak hukum, yang justru hal perbuatan semacam inilah yang sejatinya dapat merintangi dan menggagalkan penyidikan," katanya.