Nur Khabibi
, Jurnalis-Minggu, 15 Februari 2026 |15:05 WIB

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, merespons Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan setuju Undang-Undang (UU) KPK dikembalikan ke versi lama. Menurut Tanak, UU bukan barang pinjaman yang dengan mudah dikembalikan jika sudah tidak digunakan.
"Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," kata Tanak saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan, saat ini KPK sebagai lembaga fokus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan aturan yang berlaku, bukan membuat UU.
"Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN," ujarnya.
"Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun yudikatif, jadi lembaga yang berada dalam rumpun yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing lembaga tersebut berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun yudikatif. Menurut saya begitu yang ideal," sambungnya.

















































