Jukir Liar yang Pukuli Pemotor Pakai Pipa Besi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

2 hours ago 3

Jukir Liar yang Pukuli Pemotor Pakai Pipa Besi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Jukir Liar yang Pukuli Pemotor Pakai Pipa Besi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

JAKARTA - Polisi menangkap juru parkir liar berinisial RBG (23) yang menganiaya seorang pemotor SR (40) di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 368 dan atau 351 KUHP. “Pasal 368 terkait pemerasan dengan kekerasan,” jelas dia.

Sebelumnya, Onkoseno menjelaskan kejadian bermula saat korban SR (40) bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir.

Korban telah membayar parkir Rp 5.000,- per motor, namun pelaku meminta tambahan Rp 10.000,- per unit dan terjadi adu mulut.

“Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” ucap dia.

(Fahmi Firdaus )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |