Kabiro KLIK Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi (foto: Okezone)
JAKARTA – Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi (SSH), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu.
Penetapan tersangka dilakukan usai Sunindyo menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung pada Kamis (31/7/2025).
Sunindyo terlihat keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan warna pink, dan langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan SSH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (31/7/2025).
Anang menjelaskan, saat kasus ini terjadi, Sunindyo menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, sekaligus Kepala Inspektur Tambang di Kementerian ESDM. Ia disebut sebagai pihak yang menerbitkan izin reklamasi tambang.
“Dia pejabat sebagai Kepala Inspektur Tambang. Dia yang mengeluarkan izin, ya, izin untuk reklamasi,” tambahnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya