Kakorlantas Ungkap Denda Tilang Kini Bisa Digunakan Kejagung dan MA

7 hours ago 3

Kakorlantas Ungkap Denda Tilang Kini Bisa Digunakan Kejagung dan MA

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho (Foto: Dok)

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengaku bangga karena Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda tilang kendaraan bermotor akhirnya bisa digunakan tiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Agus, kebijakan denda tilang yang kini bisa digunakan oleh tiga lembaga hukum merupakan sejarah baru. Jenderal bintang dua tersebut menilai keberhasilan pemanfaatan bersama PNBP tilang adalah bukti nyata sinergisitas penegak hukum.

"Ini adalah pencapaian bersejarah yang menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga mampu melahirkan terobosan besar," kata Agus Suryonugroho, Kamis (9/10/2025).

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, khususnya Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung yang bersama-sama mendukung langkah Polri. PNBP tilang kini bukan hanya sekadar angka dalam catatan negara, tetapi telah menjadi sumber daya nyata untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas," imbuhnya.

Sebagai informasi, setelah puluhan tahun hanya tercatat sebagai penerimaan negara tanpa dapat dimanfaatkan, kini PNBP dari denda tilang kendaraan bermotor akhirnya bisa digunakan oleh tiga lembaga penegak hukum: Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Kebijakan ini merupakan hasil dari proses perjalanan panjang sejak 2020. Mulanya, kebijakan tersebut pertama kali digerakkan Korlantas Polri melalui Kombes Made Agus Prasatya, dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya, berdasarkan KUHAP dan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, pengelolaan PNBP tilang dilaksanakan oleh Kejaksaan. Pada praktiknya, proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas sesungguhnya melibatkan tiga pilar, yakni Polri sebagai penindak, Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri, dan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |