Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Personel Brimob Dihukum Patsus

3 hours ago 1

Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Personel Brimob Dihukum Patsus

Personel Brimob Dihukum Patsus (foto: freepik)

JAKARTA – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan hukuman penempatan khusus (patsus) terhadap Aipda MR, personel Brimob yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam peristiwa dugaan pelindasan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Sidang etik tersebut dilaksanakan pada Senin, 29 September 2025, pukul 09.30–16.00 WIB di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri.

Dalam perkara ini, Aipda MR yang berada di dalam kendaraan saat peristiwa terjadi, dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etik karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyon A) Kompol Cosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian itu berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Sidang KKEP dipimpin Brigjen Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Sebanyak empat saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Aipda MR dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |