Kasus Richard Lee vs Dokter Detektif, Mediasi Gagal Usai Absen Panggilan Polisi

1 week ago 8

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 09 April 2025 |07:46 WIB

Kasus Richard Lee vs Dokter Detektif, Mediasi Gagal Usai Absen Panggilan Polisi

Kasus Richard Lee vs Dokter Detektif, Mediasi Gagal Usai Absen Panggilan Polisi (Foto: Ist)

JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee terhadap sosok yang dikenal dengan nama Dokter Detektif atau Doktif, belum juga menemui titik terang setelah satu bulan bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada 27 Maret 2025 lalu, Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sebenarnya telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk menjalani proses mediasi.

Upaya mediasi tersebut dilakukan karena kasus pencemaran nama baik seperti ini memungkinkan untuk diselesaikan lewat jalur damai atau Restorative Justice (RJ), asalkan ada kesepakatan dari kedua pihak.

Kasus Richard Lee vs Dokter Detektif, Mediasi Gagal Usai Absen Panggilan Polisi Kasus Richard Lee vs Dokter Detektif, Mediasi Gagal Usai Absen Panggilan Polisi

"Salah satu pihak yang diundang tidak hadir. Yang datang hanya RL (Richard Lee)," kata Nurma di kantornya beberapa waktu lalu.

Menurut Nurma, mediasi dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai bentuk fasilitasi dari pihak kepolisian untuk membuka ruang perdamaian. Namun karena pihak terlapor, yaitu Doktif, tidak hadir, maka proses mediasi pun dinyatakan gagal.

"Soal alasan ketidakhadirannya, masih kami telusuri lebih lanjut. Untuk sementara, hasil mediasi nihil," ujarnya.

Laporan ini pertama kali masuk ke kepolisian pada 10 Februari 2025. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dari pihak pelapor, termasuk saksi korban dan para ahli.

Meskipun mediasi pertama gagal, pihak kepolisian membuka kemungkinan untuk menggelar mediasi lanjutan jika kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

"Delapan saksi sudah kami periksa, mulai dari pelapor, korban, hingga para ahli. Jika dibutuhkan, mediasi bisa kami upayakan kembali," tutup Nurma.

(aln)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |