Sidang praperadilan Nadiem Makarim (Foto: Jonathan S/Okezone)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah seluruh dalil yang disampaikan kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan.
Kejagung menilai dalil-dalil yang disampaikan kubu Nadiem dalam sidang praperadilan justru mempermasalahkan materiil. Padahal, sidang praperadilan seharusnya hanya sebatas dengan aspek formil.
"Bahwa pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri sifat pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil," kata salah satu jaksa yang hadir dalam sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Kejagung menilai ada atau tidaknya aliran dana yang mengalir ke Nadiem bukanlah salah satu syarat untuk menetapkan seseorang tersangka dalam sebuah perkara. Hal ini juga selaras dengan dalil kubu Nadiem yang mempertanyakan Kejagung terkait pihak-pihak yang diperkaya dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek itu.
"Sepatutnya dalil-dalil pemohon tersebut disampaikan atau dibuktikan pada persidangan Tipikor dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar jaksa lagi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya