Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna/Foto: Dok Okezone
JAKARTA - PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook pada Jumat, 3 Oktober 2025. Kejagung pun siap menghadapinya.
"Insya Allah (Jaksa Jampidsus) siap hadir (di persidangan besok)," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, pada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, pihaknya membantah penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka tanpa adanya SPDP sebagaimana dipersoalkan pihak Nadiem Makarim. Pasalnya, SPDP itu telah ada dan diberikan kepada Penuntut Umum.
"SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak (ada) kewajibannya (SPDP diberikan ke pihak tersangka). Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga tak mempersoalkan alasan kubu Nadiem mempermasalahkan penetapan tersangkanya itu tidak sah. Sebab, itu bakal dibuktikan di persidangan nantinya.
"Ya silakan saja nanti (dibuktikan) di (sidang) praperadilan," katanya.
(Fetra Hariandja)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya