Kemenkeu Akan Kaji Usulan Sistem Gaji Single Salary ASN

4 hours ago 3

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 09 Oktober 2025 |14:35 WIB

Kemenkeu Akan Kaji Usulan Sistem Gaji Single Salary ASN

Kemenkeu Akan Kaji Usulan Sistem Gaji Single Salary ASN (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan kajian terkait penerapan sistem gaji tunggal atau single salary system bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini sebelumnya diusulkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu usulan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.

“Nanti kita kaji dulu deh,” ujar Febrio dalam Media Gathering APBN 2026, Kamis (9/10/2025).

Namun, Febrio tidak menjelaskan lebih jauh mengenai sikap Kemenkeu terhadap rencana penerapan sistem single salaryini.

Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyoroti masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN, khususnya untuk pegawai golongan I dan II. 

Menurutnya, setelah puluhan tahun mengabdi, banyak ASN masih terbebani cicilan hingga menjelang masa pensiun sehingga kesejahteraan mereka belum sepenuhnya terjamin.

Zudan menjelaskan, BKN akan kembali mengusulkan penerapan sistem single salary sebagai pengganti skema gaji dan tunjangan yang saat ini masih terpisah.

“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ujar Zudan yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |