Tangguh Yudha
, Jurnalis-Jum'at, 09 Mei 2025 |14:14 WIB
Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Air Laut (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan air laut selain untuk keperluan energi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara yang dilakukan oleh PT PRI. Dugaan pelanggaran terungkap setelah dilakukan pengawasan.
1. Belum Miliki Izin
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa PT. PRI belum memiliki dokumen perizinan yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tentang Penampungan dan Penyaluran Air Baku sebagai bahan pendukung industri.
“Meskipun kegiatan pemanfaatan air laut hanya bersifat sebagai penunjang atau pendukung industri, bukan kegiatan utamanya, perusahaan harus tetap melengkapi izin sesuai KBLI nya,” terang Pung dalam keterangan resminya pada Jumat (9/5/2025).
Dia menjelaskan, air hasil pengolahan dari instalasi desalinasi tersebut dimanfaatkan untuk keperluan proses produksi bubur kertas (pulp) dan sebagian kecil digunakan untuk sistem pendinginan mesin.