Kok Bisa! Dua Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan Gugat Kejari Kobar

9 hours ago 3

Radarsampit.com – Dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pabrik Tepung Ikan melawan balik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar).

Keduanya secara resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik kejaksaan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalan Bun, gugatan tersebut teregister dengan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Pbu dan 4/Pid.Pra/2025/PN Pbu.

Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 3 November 2025, dengan agenda pemeriksaan awal terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun sidang terpaksa ditunda lantaran pihak Kejari tidak hadir.

Kuasa hukum pemohon, Jeffriko Seran, menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak kliennya untuk menguji proses penetapan tersangka.

Menurutnya, langkah ini bukan upaya menghindari jerat hukum, tetapi mekanisme legal untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur oleh penyidik.

“Praperadilan ini akan diputus dalam tujuh hari. Ini adalah hak klien kami yang menilai ada prosedur yang tidak tepat dalam penetapan tersangka,” tegas Jeffriko.

Ia mengklaim menemukan indikasi pelanggaran aturan dalam proses penyidikan, sehingga gugatan ini diajukan untuk diuji kebenarannya di pengadilan.

Kuasa hukum tersangka lainnya, Edi Rosandi, menyayangkan ketidakhadiran pihak Kejari dalam sidang awal.

“Kami datang untuk mencari keadilan dan menguji kebenaran penetapan tersangka. Namun karena termohon tidak hadir, sidang harus ditunda,” katanya usai persidangan.

Ia menegaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum bagi para tersangka.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 November 2025, dengan harapan seluruh pihak dapat hadir agar pemeriksaan dapat dilanjutkan.

Secara terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kobar, Dody Heryanto, membenarkan bahwa institusinya dipraperadilankan. “Sementara ini kami masih menunggu Kajari yang baru,” ujarnya, menjelaskan bahwa Kejari sedang berada dalam masa transisi pimpinan.

Kejari Kobar sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tipikor pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Johny A Zebua, Jumat (24/10/2025) di kantor Kejari Kobar.

Empat tersangka itu berinisial RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kobar tahun 2016, HK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Perikanan pada saat proyek dilaksanakan, MR yang menjabat Direktur PT Cipta Karya Kalimantan, dan DP sebagai konsultan perencanaan proyek.

Penetapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang berlangsung beberapa bulan terakhir. Johny menjelaskan, RS sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara gratifikasi yang berkaitan dengan proyek yang sama.

”Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” ungkap Johny.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum ditahan. Johny menegaskan bahwa penyidik akan memanggil mereka untuk pemeriksaan lanjutan.

Proyek pembangunan pabrik tepung ikan tersebut menggunakan dana APBN tahun 2016 dengan pagu mencapai Rp5 miliar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara hingga Rp2,7 miliar.

Pabrik tersebut dinilai tidak memiliki daya saing dan tidak dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Selain itu, ditemukan pekerjaan tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dan spesifikasi kontrak.

”Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” papar Johny.

Proses penetapan tersangka, menurutnya, merupakan hasil serangkaian pemeriksaan terhadap 35 saksi dan lima saksi ahli. Dari keterangan itu, penyidik meyakini keempat tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

”Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi dan dokumen, penyidik yakin empat orang ini memiliki peran signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari Kobar turut mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek, laporan keuangan, serta menyegel pabrik tepung ikan di Sungai Kapitan.

”Barang bukti fisik berupa pabrik juga telah diberi garis police line untuk kepentingan penyidikan,” ujar Johny, seraya menegaskan komitmen menuntaskan kasus demi menegakkan keadilan dan memastikan uang negara dapat kembali.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama. (sam)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |