Komisi II DPR Soroti Gerakan Seribu per Hari Gubernur Jabar

3 hours ago 3

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 09 Oktober 2025 |00:26 WIB

Komisi II DPR Soroti Gerakan Seribu per Hari Gubernur Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (foto: Okezone)

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta donasi Rp1.000 per hari kepada warganya. 

Meski kebijakan tersebut sah secara hukum, Khozin menilai mekanisme penggalangan dana sebaiknya dikembalikan kepada masyarakat agar lebih transparan, partisipatif, dan tidak menimbulkan resistensi publik.

Khozin menjelaskan, dasar hukum penggalangan dana oleh pemerintah daerah tercantum dalam sejumlah regulasi, seperti Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Pasal 75 PP Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

“Secara normatif, tidak ada soal. Meski ketentuan ini jarang dilakukan oleh pemerintah dalam menggalang dana untuk kepentingan kesejahteraan sosial,” kata Khozin, Rabu (8/10/2025).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, menggagas kebijakan donasi Rp1.000 per hari untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu), yang diinisiasi untuk mewujudkan konsep warga bantu warga.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |