Tim Okezone
, Jurnalis-Kamis, 09 Oktober 2025 |20:34 WIB
Anggota tim hukum, Belliandry Rudy (kanan) (Foto: Dok)
JAKARTA – Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan bahwa bukti utama yang diajukan oleh penggugat, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), dalam perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst justru berupa fotokopi. Anggota tim hukum, Belliandry Rudy, menyebut hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan penggugat dalam menilai dokumen pembuktian.
Ia menjelaskan, hakim telah memeriksa seluruh berkas dari kedua pihak dan menerima semua dokumen yang sah. “Faktanya, bukti utama dari penggugat justru fotokopi,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Rudy menilai tuduhan bahwa pihak tergugat hanya menyerahkan bukti salinan tidak benar. Ia menjelaskan bahwa tergugat I dan tergugat II telah mengajukan dokumen dalam berbagai bentuk, termasuk bukti asli dan print out. Semua berkas itu telah diperiksa dan diterima majelis hakim tanpa keberatan.
“Tidak benar kalau semua bukti kami hanya fotokopi,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dokumen yang diajukan tergugat bersesuaian dengan bukti asli milik CMNP. Beberapa bahkan merupakan dokumen yang sebelumnya pernah digunakan penggugat dalam perkara serupa.