Felldy Utama
, Jurnalis-Jum'at, 01 Agustus 2025 |00:59 WIB
Pakar hukum tata negara Mahfud MD (foto: Okezone)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Ia menilai, pemberian amnesti dan abolisi yang diusulkan Presiden dan disetujui DPR menjadi bukti bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat politik.
“Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik—agar hukum ditegakkan sebagai hukum, bukan karena pesanan politik—sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan,” kata Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (31/07/2025).
Menurut Mahfud, jeritan hati masyarakat, opini publik, dan public common sense yang menyebut bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong sarat nuansa politik ternyata benar. Hal itu dibuktikan dengan pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong.
“Saudara Hasto Kristiyanto dan Saudara Tom Lembong, yang keduanya telah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi. Artinya, keduanya nanti harus dibebaskan,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya