Mahfud MD: Kasus Pagar Laut Tangerang Ujian Masa Depan Hukum Indonesia!
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyoroti perkembangan penanganan kasus pagar laut Tangerang yang hingga berkasnya tak kunjung selesai. Bahkan, kepolisian dan Kejagung RI saling lempar berkas berkaitan ada tidaknya dugaan korupsi di kasus pagar laut tersebut.
"Kasus pagar laut itu dari sudut apapun indikasi korupsinya kuat karena tak mungkin ada sebuah sertifikat, ratusan sertifikat dikeluarkan tanpa ada pejabat yang meneliti,” ujar Mahfud MD Kamis (17/4/2025).
“Nah kalau sudah meneliti kok sampai keluar ratusan pasti kolusi, pasti kolusi. Kalau satu gitu iya itu keliru, tapi ini ratusan dan yang dijadikan tersangka hanya seorang Lurah dari 16 Kelurahan, ndak masuk akal, masa seorang lurah bisa mengatur 16 kelurahan lainnya,"sambungnya.
Menurutnya, kasus pagar laut Tangerang memiliki indikasi korupsi yang kuat, hanya saja dalam perkembangannya kasus tersebut malah terjadi saling lempar antara kepolisian dengan Kejagung RI. Polisi menyatakan, kasus pagar laut itu bukan perkara korupsi, hanya pemalsuan yang dilakukan seorang Lurah Kohod.
"Jaksa Agung mengatakan enggak itu korupsi, dikembalikan kasus ini, sehingga sekarang ini, kasus yang besar ini sekarang tak jelas nasibnya. Polisi sesudah dikembalikan bilang lagi, oh sesudah kami teliti sesuai permintaan Kejaksaan Agung tetap tak diketemukan unsur korupsinya, dikembalikan lagi ke Kejaksaan Agung bahwa itu tetap bukan kasus korupsi," tuturnya.
Dia menjelaskan, sebagaimana pernyataan polisi beberapa hari lalu, polisi menyebutkan kasus pagar laut itu bukan perkara korupsi karena tak ada kerugian negara. Sejatinya, dalam penanganan kasus pagar laut, dia melihat adanya kekeliruan lantaran kasus tersebut masuk dalam kasus korupsi.
"Ini salah total, korupsi itu kerugian negara itu hanya 1 unsur dari 7 jenis korupsi, 7 jenis utama korupsi itu, yang pertama definisi korupsi itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan cara melanggar hukum. Itu sudah pasti ada kan, ada perusahaan yang disebut, ada lurah Kohodnya yang berkolusi dengan cara melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara, itu korupsi yang menggunakan APBN, kerugian negara," jelasnya.
"Nah kalau suap ndak usah pakai kerugian negara. Saudara tahu pak Hakim Muhtarom di penjara, ndak ada kerugian sama sekali karena dia hanya menerima suap. Ada yang banyak sekarang masuk penjara karena gratifikasi itu ndak ada kerugian negara, dia hanya mendapat, kalau suap tolong dibuatkan ini, ini uangnya, ndak pakai APBN uangnya, ndak merugikan negara," lanjutnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya