Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2025 |18:27 WIB
Mangapul, hakim pemvonis bebas Ronald Tannur divonis 7 tahun penjara (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Mangapul, divonis 7 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Mangapul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Selain itu, Mangapul juga juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti tiga bulan penjara.
Hal yang memberatkan menurut Hakim, perbuatan Mangapul melanggar sumpah jabatan sebagai hakim. Sementara itu, untuk yang meringankan, beritikad baik dengan mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat.
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, ia dituntut 9 tahun penjara. Begitu juga dengan denda yang dijatuhkan lebih kecil dari tuntutan jaksa yang berjumlah Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.
(Arief Setyadi )