Membangun Koperasi Desa, Kepala Bidang Koperasi: Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi Warga

12 hours ago 1

PANGKEP SULSEL - Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Jurnalis Nasional Indonesia ( JNI ) Kabupaten Pangkep Herman Djide saat mengajak konsultasi kepala Bidang Koperasi, ( Kabid) Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pangkep beberapa hari lalu, tentang pembentukan koperasi Desa.

Kabid Koperasi menjelaskan bahwa koperasi desa sebagai solusi ekonomi rakyat, Dalam menghadapi tantangan ekonomi yang makin kompleks, koperasi desa hadir sebagai solusi kolektif yang berbasis pada semangat kebersamaan dan gotong royong. Koperasi mampu menjadi alat perjuangan ekonomi masyarakat pedesaan yang seringkali berada di posisi lemah dalam struktur pasar. Dengan mendirikan koperasi, desa bisa menciptakan sistem ekonomi lokal yang mandiri dan berkelanjutan.

Dia mengatakan bahwa langkah awal dalam membentuk koperasi desa adalah membangun kesadaran masyarakat tentang manfaat koperasi. Ini mencakup pemahaman mengenai prinsip koperasi, seperti keanggotaan sukarela, kendali demokratis, dan partisipasi aktif. Sosialisasi bisa dilakukan melalui pertemuan warga, diskusi kelompok, atau penyuluhan yang difasilitasi oleh tokoh masyarakat dan pendamping desa.

Lanjutnya, bahwa koperasi sebaiknya dibentuk berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat desa. Apakah koperasi ini akan bergerak di bidang simpan pinjam, produksi, pertanian, atau konsumsi? Proses identifikasi ini penting agar koperasi benar-benar menjawab permasalahan lokal, seperti akses ke permodalan, pemasaran hasil panen, atau ketersediaan bahan pokok.

Tim kecil yang terdiri dari warga yang peduli dan memiliki semangat penggerak harus dibentuk. Tugas mereka adalah menyusun rencana pendirian koperasi, menjaring aspirasi, dan menjadi jembatan komunikasi antara warga dan pihak-pihak eksternal, seperti Dinas Koperasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kemudian menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) adalah dokumen penting yang mengatur struktur, tujuan, mekanisme kerja, dan aturan internal koperasi. Penyusunan AD/ART harus melibatkan calon anggota agar mencerminkan kepentingan bersama dan menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.

Lanjutnya dapat mengadakan rapat pembentukan koperasi, rapat ini merupakan momen formal pertama bagi para calon anggota koperasi. Dalam rapat, disahkan AD/ART, dipilih pengurus dan pengawas, serta disepakati nama koperasi dan rencana kegiatan awal. Rapat ini juga menjadi syarat administratif dalam proses pengajuan badan hukum koperasi.

Mengurus legalitas koperasi, setelah rapat pembentukan, koperasi harus didaftarkan secara resmi ke Kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas Koperasi setempat. Pengurusan ini mencakup pengisian formulir, penyertaan dokumen pendukung seperti berita acara rapat, daftar hadir, dan identitas pengurus. Legalitas ini penting agar koperasi dapat beroperasi secara sah dan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.

Menentukan unit usaha awal. Koperasi harus memiliki rencana usaha yang jelas sejak awal, meskipun sederhana. Bisa dimulai dari unit simpan pinjam kecil, penjualan pupuk, pemasaran hasil pertanian, atau usaha bersama lainnya. Yang penting adalah koperasi segera aktif dan menunjukkan manfaat nyata bagi anggota.

Melakukan pelatihan pengurus dan anggota, setelah terbentuk, koperasi membutuhkan pengelola yang kompeten dan anggota yang memahami hak dan kewajibannya. Pelatihan manajemen koperasi, pencatatan keuangan, dan prinsip koperasi menjadi sangat penting untuk keberlangsungan organisasi. Di sinilah peran pendamping dari dinas atau lembaga terkait dibutuhkan.

Menjalin kemitraan dan akses pembiayaan. Koperasi desa harus membuka diri untuk bekerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah, perbankan, BUMDes, dan LSM. Kemitraan ini bisa membuka akses pembiayaan, pasar, teknologi, maupun pelatihan. Namun, koperasi harus tetap menjaga independensi dan kepentingan anggotanya.

Membangun budaya transparansi dan evaluasi rutin, Kepercayaan anggota adalah aset utama koperasi. Oleh karena itu, penting bagi koperasi untuk selalu transparan dalam pengelolaan keuangan dan keputusan organisasi. Evaluasi rutin setiap bulan atau triwulan juga penting untuk melihat kemajuan dan mengatasi kendala yang ada.

Mengembangkan koperasi secara bertahap. Koperasi tidak perlu langsung besar. Yang penting adalah keberlanjutan. Setelah unit usaha awal berjalan baik, koperasi bisa memperluas layanan, membuka cabang, atau membuat produk turunan. Dengan dukungan dan partisipasi aktif anggota, koperasi bisa tumbuh menjadi pilar ekonomi desa yang kuat.

Koperasi desa sebagai pilar kedaulatan ekonomi. Akhirnya, koperasi desa bukan hanya soal keuntungan ekonomi, tetapi juga tentang kedaulatan, keadilan, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan koperasi, warga desa bisa menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek. Oleh karena itu, mari dorong semangat berkoperasi agar desa-desa di Indonesia semakin mandiri dan sejahtera.( Herman Djide)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |