Menyebarkan Foto dan Video Arya Daru di Medsos Memperdalam Kesedihan dan Trauma Keluarga
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan hasil pemantauan adanya dugaan pelanggaran atas beredar foto dan video yang berkaitan dengan kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).
“Komnas HAM mencatat dengan serius beredarnya foto dan video jenazah almarhum, rekaman dari tempat kejadian, serta potongan CCTV yang tersebar melalui media sosial dan media pemberitaan tanpa persetujuan keluarga,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Kamis (31/7/2025).
Anis merujuk pada General Comment Nomor 36 dari Komite Hak Asasi Manusia PBB mengenai Hak atas Hidup, jenazah harus diperlakukan secara hormat dan bermartabat.
“Penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya telah memperdalam kesedihan dan trauma keluarga. Tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia,” bebernya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dampak dari tersebarnya foto maupun video bisa menimbulkan narasi negatif menyertai penyebaran itu. Hal itu, lanjutnya, bisa dikategorikan sebagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat, baik terhadap korban maupun keluarganya.
Sehingga, dia minta masyarakat menghormati hak atas martabat almarhun dan privasi keluarga Arya Daru dengan tak menyebarluaskan materi visual atau informasi yang belum diverifikasi untuk menghindari penggunaan narasi atau bahasa yang spekulatif serta merendahkan.