Misteri Tanggal 26 Maret di Kasus Ijazah Jokowi Akhirnya Terkuak!

8 hours ago 2

Misteri Tanggal 26 Maret di Kasus Ijazah Jokowi Akhirnya Terkuak!

Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary

JAKARTA - Para saksi dalam kasus ijazah Jokowi mempersoalkan tentang peristiwa tanggal 26 Maret 2025 yang tertuang dalam surat panggilan. Polisi pun membeberkan peristiwa yang terjadi di tanggal 26 Maret tersebut.

Peristiwa yang di tanggal 26 Maret tersebut sejatinya menerangkan tentang kronologis Presiden RI ke 7, Joko Widodo atau Jokowi saat baru pertama kalinya mengetahui dugaan kasus fitnah atau pencemaran nama baik yang dialaminya itu. Jokowi mengetahui hal itu dari video yang beredar di media sosial.

"Kronologis perkara yang dilaporkan,  pada tanggal 26 Maret 2025, di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah Universitas milik Pelapor atau korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam pada wartawan, Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, Jokowi lantas meminta ajudan dan pengacaranya untuk mengumpulkan bukti-bukti berkaitan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dialaminya. Adapun dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut diduga dinyatakan oleh sejumlah orang.

"Selanjutnya Pelapor meminta pada ADC atau ajudannya dan kuasa hukum tuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan pada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sebagaimana yang dinyatakan diantaranya oleh pertama RHS, kedua RSN, ketiga TT, keempat ES, dan kelima KTR," tuturnya.

Akibat konten berisi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, tambah Ade, Jokowi selaku Pelapor pun merasa dirugikan. Maka itu, pada tanggal 30 April 2025, Jokowi mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke polisi.

"Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa dirugikan hingga pada tanggal 30 April mendatangi SPKT Polda Metro Jaya tuk dilakukan proses hukum. Setelah menerima laporan ini, Polda Metro Jaya menindaklanjuti, dalam hal ini Tim Penyelidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |