Modus dan Kronologi Pelecehan Seksual Dokter di Malang, Sentuh Organ Kewanitaan saat Periksa

5 hours ago 1

Modus dan Kronologi Pelecehan Seksual Dokter di Malang, Sentuh Organ Kewanitaan saat Periksa

Modus dan Kronologi Pelecehan Seksual Dokter di Malang/ilustrasi

MALANG - Satu korban pelecehan seksual oknum dokter di rumah sakit (RS) swasta Malang lapor polisi. Korban berinisial A ini diduga dilecehkan oleh oknum dokter berinisial AYP, saat bertugas di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Persada.

Tri Eva Oktaviani,  penasehat hukum A menjelaskan, saat kasus ini viral usai korban lainnya berinisial QAR (31) bersuara, A berusaha berkomunikasi dengan QAR. Dari hasil komunikasi itu diduga pelaku merupakan orang yang sama, bedanya korban A diduga dilecehkan saat perawatan di IGD RS di Jalan Raden Panji Suroso, Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Setelah viral terkait korban satunya korban yang kami dampingi berusaha untuk melakukan konfirmasi di rumah sakit. Ketika konfirmasi langsung bahwa terduga pelaku adalah pelaku yang sama, dan itu sudah terkonfirmasi dari pihak rumah sakit juga sudah meminta maaf," ucap Tri Eva Oktaviani, ditemui sebelum laporan ke Polresta Malang, Selasa (22/4/2025).

Eva -sapaan akrabnya -mengatakan, bila ada prosedur yang tak dijalankan oleh dokter berinisial AYP dengan memeriksa kliennya tak bersama tenaga kesehatan lainnya. Hal ini sempat dikomunikasikan A dengan pihak rumah sakit, usai kasus QAR mencuat.

"Sementara dugaan yang dilakukan oleh terduga pelaku ini disampaikan oleh korban pada kami, korban mengalami pelecehan seksual fisik, seharusnya sebagai seorang dokter di situ dia menjalankan SOP sesuai ruang sakit," tuturnya.

Di ruangan IGD itu diduga A mengalami pelecehan seksual berupa disentuh area organ keintiman perempuan, tanpa persetujuan dan didampingi oleh perawat atau tenaga kesehatan lainnya. Terduga pelaku leluasa melakukan aksinya, karena menutup tirai dimana korban berbaring di ranjang IGD, RS Persada.

"Pelaku menyentuh area-area keintiman dari korban itu sendiri, terduga pelaku pelecehan tidak memberikan permohonan maaf atau permohonan izin terlebih dahulu, untuk memeriksa area dalam keintiman," ucapnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |