Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Dipakai

4 hours ago 3

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 09 Oktober 2025 |14:28 WIB

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Dipakai

Nikita Mirzani di sidang tuntutan (Foto: IMG/Aldhi Chandra)

JAKARTA - Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan tuntutan itu merujuk pada pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Adapun pasal yang diterapkan jaksa dalam tuntutannya yaitu Pasal 45 ayat 10 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik 

Jaksa juga menuntut Nikita dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |